Temuan BPK Rp 201,4 Juta Proyek Jalan di Mukomuko Mandek

Kamis 15-04-2021,09:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas proyek jalan tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar Rp 201,4 juta mandek atau belum ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum disetor ke kas daerah Pemda Mukomuko.

Janji pengembalian kelebihan bayar dari pihak kontraktor masih ditunggu realisasinya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mukomuko, Budiarto, ST mengatakan, sudah bertemu langsung dengan pihak rekanan tersebut di Kota Bengkulu. Untuk memastikan mereka melaksanakan janjinya, mengembalikan kelebihan bayar proyek ke kas daerah dalam bulan April ini.

“Mereka berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam bulan April ini,” kata Budi.

Kelebihan bayar yang didesak pengembaliannya itu berasal dari CV. MP, beralamatkan di Kota Bengkulu. Dari proyek yang nilai kontrak sebesar Rp 7,8 miliar. Yakni peningkatan Jalan Desa Sumber Mulya (Lanjutan), Jalan Desa Bumi Mulya, Jalan Dusun V, Dusun I Desa Marga Mukti, Jalan Bambu Kuning-Wonosobo, Jalan Poros Desa Maju Makmur Kecamatan Penarik. Serta Jalan Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit.

Pihaknya masih berprasangka baik dan optimis rekanan akan memenuhi janjinya. Mengingat bulan April belum berakhir. Ditambah lagi, tidak ada penolakan dari pihak rekanan. Sebab mereka sebelumnya juga sudah sepakat, atas temuan BPK, adanya kekurangan volume atas pekerjaan mereka.

“Waktunya masih ada, jadi kita tunggu saja. Apalagi dari mereka memang belum ada bantahan atau menolak untuk menyelesaikan temuan BPK itu,” jelasnya.

Nantinya, rekanan langsung mentransfer uang ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dinas PUPR hanya menerima bukti dari rekanan, bahwa kewajiban itu sudah mereka tunaikan. Kemudian pengembalian akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah Mukomuko.

“Setelah ada bukti transfer ke Kasda, baru diperbarui seperti apa hasil tindaklanjut dari rekomendasi BPK atas audit LKPD tahun anggaran 2019,” demikian Budi.

Untuk diketahui, item pekerjaan yang terdapat kelebihan bayar lantaran ditemukan kekurangan volume pekerjaan, diantaranya kegiatan peningkatan ruas jalan Desa Air Kasai, kekurangan volume sekitar 21,05 ton dengan nilai kelebihan bayar sekitar Rp 27,7 juta. Lalu ruas Jalan Desa Maju Makmur, kekurangan volume 19,50 ton, dengan nilai rupiahnya sekitar Rp 25,8 juta.

Berikutnya ruas Jalan Desa Sumber Mulya, kurang volume 26,20 ton, yang jika dirupiahkan sebesar Rp 34,7 juta. Selanjutnya ruas Jalan Desa Bumi Mulya, kurang volume 19,55 ton, yakni sebesar Rp 26,02 juta. Juga di ruas Jalan Desa Marga Mukti, kurang volume 29,45 ton, senilai Rp 39,01 juta. Sehingga total seluruhnya Rp 201,4 juta.

Terpisah, Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji S.IK menunggu keseriusan dari Pemkab dan rekanannya. Untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, pengembalian kelebihan bayar tersebut.

“Sudah dua minggu berlalu April ini. Masih ada waktu, jadi kita tunggu semua yang terkait, untuk menyelesaikan itu. Kalau memang sampai bulan depan, belum juga, maka kita bakal masuk,” kata Teguh.

Menurutnya, tidak ada alasan pihak rekanan Pemkab tidak menyelesaikan hal tersebut. Apalagi dari informasi yang dipantau pihaknya di media, tidak ada sanggahan dari pihak rekanan atas temuan itu. Dan mereka pun sudah mengakui hasil audit dari BPK itu, bahwa adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 100 persen, sesuai yang tertera di nilai kontrak.

“Intinya, harus ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Tentu harus patuh, apalagi informasinya, dari pemeriksaan BPK itu, tidak ada bantahan. Baik dari Pemkab Mukomuko maupun dari pihak rekanan,” tandasnya. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait