BENGKULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor :800/15/B.I/2021 tentang Imbauan Dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1442H/2021 Masehi. Sasarannya Sabtu malam (17/4) kepada pemilik usaha kafetaria serta pengelola tempat hiburan malam yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut pihak Satpol-PP meminta pengelola kafetaria dan tempat hiburan malam agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Serta tidak menampilkan perbuatan asusila, melanggar agama, budaya serta adat istiadat selama bulan suci Ramadan. Tak hanya itu, Satpol-PP juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam. Hasilnya dari pemeriksaan sebanyak 7 KTP dari pengunjung tempat hiburan malam diamankan pihak Satpol-PP. Lantaran para pengunjung tersebut mengenakan pakaian minim yang dinilai tidak pantas dikenakan saat bulan Suci Ramadan. "KTP-nya kita amankan karena tadi kita temukan pengunjung yang berpakaian tidak senonoh. Selanjutnya besok kita minta yang bersangkutan datang ke kantor untuk kita data dan kita minta menandatangani surat pernyataan. Agar tidak mengulangi lagi terutama masih disuasana bulan suci Ramadan," kata Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu, Yusrizal. Selain melakukan sosialisasi terkait jam operasional tempat hiburan malam dan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, Satpol PP Kota Bengkulu juga tetap melakukan sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tempat hiburan malam. (tok)
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Amankan KTP Pengunjung Berpakaian Minim
Minggu 18-04-2021,05:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :