BPJAMSOSTEK Bengkulu Sambut Baik Manfaat JKK-JKM

Kamis 22-04-2021,15:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU- Disahkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 disambut baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). BPJAMSOSTEK segera merealisasikan pemberian manfaat jaminan sosial yang mengalami peningkatan signifikan, salah satunya manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta JKK dan JKM.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Imam Saputra mengatakan, dengan disahkannya Permenaker ini pemberian beasiswa dapat segera dibayarkan. Pemberian beasiswa pendidikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dilaksanakan simbolis secara virtual serentak di 34 provinsi. Untuk Provinsi Bengkulu dilakukan di Aula Kantor BPJAMSOSTEK Bengkulu yang dihadiri oleh Setda Provinsi Bengkulu H. Hamka Sabri, M.Si dan Kadisnaker Edwar Heppy, S.Sos, Rabu (21/4).

Ia menjelaskan, besaran beasiswa yang didapat untuk TK sampai dengan SD yang diberikan BPJAMSOSTEK sebesar Rp 1.500.000 tiap tahunnya maksimal selama 8 tahun, untuk SMP sebesar Rp 2.000.000 per tahun selama tiga tahun, SMA Rp 3.000.000 per tahun selama tiga tahun dan untuk bangku perkuliahan sebesar Rp 12.000.000 per tahun tahun maksimal lima tahun.

“Maksimal beasiswa Rp 174 juta dan pemberian beasiswa ini diberikan kepada 2 orang anak sampai dengan anak tersebut berusia 23 tahun atau sudah menikah atau bekerja dan dibayarkan secara bertahap setiap tahun melalui pengajuan ke kantor cabang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pendidikan merupakan aset penting dalam suatu bangsa, dengan adanya Permenaker ini para pekerja akan lebih nyaman dan aman dalam bekerja. Saat ini ada 69 penerima yang mendapatkan beasiswa di Provinsi Bengkulu.

“Tak hanya beasiswa, manfaat lain yang mengalami peningkatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ini antara lain santunan Jaminan Kematian yang menjadi Rp 42 juta, Santunan Sementara Tidak Masuk Bekerja (STMB) 100 persen untuk 12 bulan pertama hingga homecar senilai Rp 20 juta dan tentunya masih banyak lagi,“ tutur Imam.

Negara hadir menjamin biaya pendidikan anak peserta BPJAMSOSTEK dari TK hingga Perguruan Tinggi. "Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya," tutupnya. (iie/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait