Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Berkas Tiga Tersangka Tahap Pratuntutan

Jumat 23-04-2021,11:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU -  Masih ingat dengan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019? Masing-masing Direktur CV Marbin Inda, Isnani Martuti, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi selaku KPA, Aprizon Nazami dan Konsultan Pengawas, Ibnu Suud. Saat ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut masuk pratuntutan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martyn Luther SH. MH, menyampaikan perkembangan tersebut. ‘’JPU masih menyiapkan pratuntutan. Jika sudah dinyatakan lengkap maka berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,’’ sampainya.

Diakui Martyn Luther, tak ada kendala berarti bagi JPU  untuk melengkapi berkas perkara. Diyakini segera dinyatakan P21 (lengkap). "Tak ada kendala, proses berjalan tinggal penyusunan pratuntutan,’’ sebutnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapakan tiga orang terebut sebagai tersangka atas proyek dengan total anggaran Rp 6,9 miliar itu, sejak Januari 2021. Namun hingga saat ini sudah empat bulan dari penatapan tersangka, JPU Kejati Bengkulu belum kunjung menaikkan perkara ke PN Tipikor.

Adapun ketiga tersangka, hingga saat ini masih menjalani penahanan kejaksaan, yang dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. “Tersangka hingga saat ini masih ditahan,” pungkas Martyn.(wij)

Tags :
Kategori :

Terkait