HONDA

Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Pastikan Laporan Dugaan Money Politics Tidak Terbukti

Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Pastikan Laporan Dugaan Money Politics Tidak Terbukti

Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Pastikan Laporan Dugaan Money Politics Tidak Terbukti--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong menuntaskan investigasi terhadap 4 laporan dugaan praktik politik uang (money politics) yang diterima selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong 2024. Hasilnya, seluruh laporan dinyatakan tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penanganan sesuai prosedur. 

Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi, yang hasilnya telah dibawa ke rapat pembahasan kedua serta telah dilakukan analisa yang menyimpulkan belum dapat ditemukannya peristiwa tindak pidana pemilihan,” ujar Ali.

Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang yang terjadi di empat lokasi, yakni Desa Teladan dan Desa Simpang Kota Bingin di Kecamatan Curup Selatan, Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur, serta Desa Kampung Jawa di Kecamatan Curup.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Siapkan Armada Lengkap untuk Tanggap Bencana

BACA JUGA:Pilkada Serentak Bengkulu 2024: Petahana Tumbang di 4 Daerah, Satu-Satunya Calon Tunggal Raih Kemenangan Telak

Dugaan itu diarahkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlaga di Pilkada Rejang Lebong 2024.

Setelah serangkaian tahapan, termasuk rapat pembahasan awal dan kedua, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran. 

“Bukti-bukti yang disampaikan Terlapor pun tidak cukup menguatkan telah terjadinya peristiwa tindak pidana pemilihan,” tambah Ali.

Dengan demikian, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa keempat laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. 

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan, Total Rp61,8 Miliar: Ini Lengkapnya

BACA JUGA:Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Bone Sulawesi Selatan Rp280,8 miliar: Siapa yang Terbesar dari M-W?

“Jadi kesimpulannya bahwa seluruh laporan yang masuk ke kita semuanya sudah kita tindaklanjuti, dan hasilnya kita simpulkan tidak terbukti,” pungkasnya.

Proses ini menegaskan komitmen Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong untuk menangani laporan secara transparan dan profesional, memastikan integritas pelaksanaan Pilkada tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: