Tak Hanya Fiktif, Tunjangan Lebih Rp 162 Juta

Senin 26-04-2021,10:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Persoalan dalam pengelolaan anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara makin menuai sorotan. Bukan hanya temuan kegiatan fiktif senilai Rp 225 juta. Tetapi juga sempat terjadi kelebihan bayar uang tunjangan transportasi anggota DPRD Bengkulu Utara sebagai pengganti kendaraan dinas.

Kelebihan bayar tersebut mencapai Rp 162 juta selama satu tahun. Sebanyak 27 dari 30 dewan yang menerima uang transportasi menerima kelebihan bayar masing-masing Rp 6 juta selama satu tahun lantaran pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan.

Data terhimpun Rakyat Bengkulu, sesuai Perbup 11/2020 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara. Disebutkan jika masing-masing dewan kecuali tiga pimpinan mendapatkan uang transportasi Rp 13 juta per bulan.

Namun nyatanya sepanjang 2020 Sekretariat DPRD membayar Rp 13,5 juta sejak Januari hingga Desember 2020. Sedangkan Perbup sudah disahkan sejak 27 Januari untuk dijadikan pedoman pembayaran. Ini artinya, 27 dewan menerima kelebihan bayar Rp 6 juta sepanjang tahun atau Rp 162 juta untuk 27 dewan menerima uang transportasi.

Terkait hal itu Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah R, MM mengakui adanya kelebihan bayar tersebut. Bahkan ia mengakui jika terjadi kesalahan membaca Perbup sehingga terjadi kelebihan bayar sepanjang tahun.

“Pembayaran tetap kami lakukan per bulan, namun memang ada kesalahan yang menyebabkan kelebihan bayar. Namun memang sudah kita kembalikan,” katanya.

Ia menuturkan, jika memang seluruh dewan sudah melakukan pengembalian dan disetorkan kembali ke kas daerah. Hal ini lantaran dalam APBD 2020 yang sudah disahkan 2019 dan tercatat dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) jika besaran uang transportasi Rp 13,5 juta.

“Namun ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dalam Perbup, menjadi Rp 13 juta, per bulan. Namun sudah kita lakukan pengembangan,” katanya.

Ia berjanji pihaknya akan mengembalikan kerugian negara Rp 225 juta terkait sebagian kegiatan fiktif servis  8 mobil dinas pimpinan dewan dan pejabat Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Termasuk temuan belanja fiktif Alat Tulis Kantor (ATK) yang menjadi temuan BPK. Namun selain dasar LHP BPK, ia juga menunggu surat bupati sebagai dasar pengembalian uang.

“Kita siap mengembalikan, namun memang harus ada dasar selain LHP. Prosesnya nanti Pak Bupati menyurati kami yang tercantum dalam temuan tersebut, baru kami kembalikan,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menegaskan apa yang menjadi perintah wajib dilakukan, termasuk pengembalian dana. Ia juga akan membuat teguran pada Sekretariat terkait dengan temuan-temuan yang muncul dalam audit BPK atas pengelolaan anggaran 2020 tersebut.

“Saya tegaskan wajib kembalikan jika memang sudah menjadi perintah BPK,” pungkas Sonti. (qia)

Fakta Kelebihan Bayar Tunjangan Transpor 27 Anggota DPRD Bengkulu Utara

  • Sesuai Perbup 11/2020 tanggal 27 Januari 2020 Uang Transport Rp 13 juta
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan selama satu tahun
  • Pembayaran dilakukan Rp 13,5 juta selama 12 bulan
  • Penerima uang transport 27 Anggota DPRD (Kecuali 3 Pimpinan)
  • Pembayaran dilakukan berpatokan dengan Perbup 12/2019 dimana besaran uang transport Rp 13,5 juta
  • Terjadi kelebihan bayar Rp 162 juta selama setahun
  • Tags :
    Kategori :

    Terkait