ASN Mudik, Sanksi Menanti

Kamis 06-05-2021,11:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Guna mendukung pemerintah soal larangan mudik bagi ASN, Pemkab Bengkulu Selatan (BS) meminta masyarakat laporkan apabila ada PNS/ASN BS yang nekat mudik ke luar provinsi Bengkulu. Sebab larangan ini langsung dari pemerintah pusat untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.

Tidak ada cela bagi ASN Pemkab BS untuk melakukan mudik. Aturan pemerintah soal larangan mudik benar-benar ditegakkan. Buktinya, Pemkab BS siap menerima laporan dari pihak manapun apabila ada ASN yang nekat mudik dalam arus lebaran yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo juga  menegaskan bahwa seluruh ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik menjelang Idul Fitri 1442 H.

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Wakil Bupati BS Rifai Tajuddin menyatakan, ASN wajib ikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran. ASN sebut Wabup tetap menjadi contoh bagi masyarakat BS. Untuk itu apabila ada ASN yang masih mudik ke luar provinsi akan dikenai sanksi disiplin. “Jauh hari diingatkan, dan selalu diingatkan agar tidak ada yang mudik. ASN masih mudik laporkan, beri sanksi, itu artinya tidak mendukung langkah pemerintah,” kata Wabup

Selain itu Wabup meminta saat perayaan lebaran tidak ada acara kerumunan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Ia menghimbau ASN tetap rayakan lebaran bersama keluarga dan sanak saudara dilingkungan tempat tinggal. “Banyak cara silaturahim, telpon video call. Tunda dulu mau pergi pergi itu. Ingat pandemi belum berakhir,” sampai Wabup. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait