BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menambah kuota Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Bertambah lima persen dari penetapan kuota oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Aturan ini (permendikbud) sifatnya fleksibel dan hanya mengatur batas minimal dan maksimal. Kita harap perubahan yang cukup besar ini peserta banyak yang mendaftar. Terutama yang menggunakan sistem zonasi," kata Kabid Pembinaan SMA Dikbud Provinsi Bengkulu Zahirman Aidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan RI (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 menetapkan penerimaan jalur sistem zonasi sebesar 50 persen, afimarsi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Sedangkan Dispendik Provinsi Bengkulu menetapkan zalur zonasi sebesar 55 persen lebih tinggi dari yang ditetapkan Permen Dikbud, afirmarsi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 25 persen, lebih sedikit dari peraturan menteri. "Lebih banyak dari jalur penerimaan peserta didik baru lainnya, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB jalur zonasi," demikian Zahdi. (cw1)Kuota PPDB Jalur Zonasi Ditambah Dikbud Provinsi Bengkulu
Senin 10-05-2021,14:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :