BENGKULU - Pejabat/Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dilarang menerima gratifikasi atau hadiah lebaran. Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Nomor 136/INSP/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Jangan ada ASN yang bandel atau tidak mengikuti SE yang telah kami keluarkan. Kita harus ciptakan Kota Bengkulu Kota yang bersih dan Religius," kata Helmi Hasan. Selain memuat larangan menerima gratifikasi terkait hari raya, surat edaran ini juga melarang melaksanakan perayaan hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya secara berlebihan. Sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dilarang melakukan permintaan, pemberian, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Serta tidak memanfaatkan kondisi pandemi untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. "Kita imbau untuk seluruh ASN Kota Bengkulu jangan sampai terjadi korupsi. Hal-hal yang dianggap biasa nanti jadi luar biasa, jangan sampai hal itu terjadi. Kita manfaatkan bulan Ramadan ini bulan yang penuh keberkahan dan bulan penuh ampunan," tutup Helmi. (cw1)ASN di Kota Bengkulu Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran
Senin 10-05-2021,15:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :