Tanpa Kunjungan, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mufran Jalani Hari Raya di Rutan Polda

Jumat 14-05-2021,13:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TITIPAN RUTAN POLDA: Tahanan di Polda tahun ini hanya diizinkan menerima titipan tidak boleh menerima kunjungan. (Foto: Ist/RB)
  BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si menegaskan, untuk sementara selama masa pandemi Covid-19, setiap tahanan yang ada di rumah tahanan Polda Bengkulu beserta Polres dan Polsek jajaran tidak diperbolehkan untuk menerima kunjungan termasuk saat dalam suasana hari raya Lebaran seperti ini. Hal tersebut guna mencegah terjadinya kerumunan kunjungan di rumah tahanan demi mencegah penyebaran Covid-19. Serta, ada beberapa tahanan yang masih belum diizinkan untuk dikunjungi lantaran masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus yang dialami, dan tidak diperbolehkan untuk dikunjungi oleh orang yang tidak berkepentingan. Salah satu tahanan saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Bengkulu adalah Mufran Imron, yakni tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020. Pada masa Idul Fitri tahun ini, mantan Ketua Umum KONI Provinsi tersebut harus menjalani hari raya di rumah tahanan Polda Bengkulu. Dengan kebijakan tak boleh adanya kunjungan tersebut, dirinya yang saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus dengan kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih tersebut terpaksa harus menjalani hari raya di rumah tahanan dan tidak mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Dia mengatakan seluruh tahanan termasuk tahanan korupsi pada hari raya tahun ini tidak boleh menerima kunjungan dari pihak manapun untuk mencegah penularan Covid-19. "Untuk yang bersangkutan (Mufran Imron) tidak ada dan tidak juga diperbolehkan untuk dikunjungi, ini berlaku untuk seluruh tahanan tidak terkecuali. Tidak ada perlakuan khusus," kata Kabid saat dikonfirmasi, Jumat (14/5). Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri kemarin, tersangka juga melaksanakan salat di dalam rumah tahanan bersama dengan tahanan lain yang ada. Meskipun kunjungan tidak diperbolehkan, namun untuk titipan makanan bagi tahanan masih diperbolehkan. Dengan dititipkan kepada petugas jaga yang selanjutnya melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap barang titipan tersebut. Namun dari pantauan hingga siang ini, Mufran belum menerima titipan apapun dari pihak keluarga saat perayaan hari Lebaran.(tok)
Tags :
Kategori :

Terkait