Parkir Liar Masih Beroperasi di Alfamart dan Indomaret, Bapenda “Warning” Juru Parkir

Rabu 19-05-2021,15:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa parkir yang ada di gerai Alfamart dan Indomaret adalah liar alias ilegal. Untuk itu kepada juru parkir diminta tidak memungut uang parkir lagi. Karena seluruh gerai Alfamart dan Indomaret di wilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah dengan membayar secara langsung ke daerah.

“Sudah banyak laporan yang masuk soal juru parkir ini. Ada yang ngak mau dikasih seribu, ada yang tiba-tiba datang ngambil uang parkir, meresahkan juga. Apalagi Indomaret dan Alfamart sudah menjadi wajib pajak parkir daerah," kata Kepala Dinas Bapenda Kota Bengkulu Hadianto.

BACA JUGA:  Juni, Indomaret dan Alfamart Bebas Parkir

Karena juru parkir ini telah banyak meresahkan masyarakat, Hadianto menjelaskan langsung terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Untuk itu, juru parkir di Indomaret dan Alfamart merupakan juru parkir ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait