MUKOMUKO - Polres Mukomuko berhasil meringkus terduga pelaku kasus asusila dengan korban anak dibawah umur, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (21/5). Penangkapan itu, hanya selang beberapa jam usai korban didampingi keluarganya, melapor ke Polres Mukomuko.
Terduga pelaku berinisial AP (56) ditangkap saat berada di kediaman orangtuanya di salahsatu desa di Kecamatan XIV Koto. AP pun langsung digelandang ke Mapolres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan. Penangkapan dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Mukomuko, Ipda. Kurtani. "Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Perbuatannya menurut pengakuan korban, terjadi sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021," kata Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK. (hue)Tempo Beberapa Jam Usai Terima Laporan, Terduga Pelaku Asusila Diringkus Polisi
Jumat 21-05-2021,15:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :