RB ONLINE, KAUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah Pemkab Kaur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Rp 25 miliar, untuk penyelenggaraan Pilkada serentak beberapa waktu lalu.
Untuk menelisik penggunaan uang hibah tersebut, Jumat (21/5) lalu penyidik memeriksa tiga saksi. Yakni dari penyedia jasa fotokopi dan catering. Hal ini disampaikan Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, didampingi Kasi Intel A. Ghufroni, SH, MH.
BACA JUGA: Dana Hibah KPU Kaur Rp 25 Miliar Dilidik, Jaksa Surati KPU RI
"Beberapa waktu lalu lalu kita telah memeriksa tiga orang dari penyedia jasa foto copy dan catering, " terangnya, (23/5).
Seluruh komisioner KPU Kaur lajutnya juga telah diperiksa. Namun, saat penyidik Kejari meminta salah satu bukti, Komisioner KPU tidak bersedia memberikannya. Baca Selanjutnya >>>
Ada Komisioner KPU Enggan Serahkan Bukti ke Penyidik Kejari, Pengusutan Dana Hibah Jalan Terus
Rabu 26-05-2021,11:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :