MUKOMUKO – Oknum polisi berpangkat Aiptu, ES (43) jelas saja mencoreng citra kepolisian. Anggota Polres Mukomuko itu, terancam pemecatan pascatertangkap tangan oleh BNNP Bengkulu belum lama ini, terkait kepemilikan barang haram jenis sabu dan ganja.
Mirisnya, dari pengakuan ES dihadapan penyidik BNNP, yang bersangkutan sudah 5 tahun terakhir secara bebas mengedarkan narkotika. Alasannya cukup klasik, mendapat tambahan penghasilan. Jadi pertanyaan tentunya, kenapa selama itu oknum polisi ES dapat lolos dari pengawasan. Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyampaikan, selama ini ES sangat lihai dalam beraksi. BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN ES lanjutnya, merupakan pengedar narkotika di Kabupaten Mukomuko sejak lima tahun terakhir. Wilayah edarnya, diakui hanya sebatas lingkungan Kabupaten Mukomuko saja. Dari hasil pengembangan pula diketahui, narkotika diakui ES didapat dari tersangka DB. “Sangat lihai, sudah lima tahun beraksi tanpa ketahuan. Akhirnya kita berhasil menangkapnya bersama dua tersangka lainnya dan barang buktinya,”jelas Toga. Baca Selanjutnya >>>Pengakuan Oknum “Polisi Sabu”, Jadi Pengedar Buat Tambah Penghasilan
Kamis 27-05-2021,15:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :