BENGKULU - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu dini hari (2/6). Ketiga tersangka inisial SY (23), AS (16) dan OJ (13). Korban sendiri masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun.
Aksi asusila terungkap oleh orang tua korban pada Minggu (30/5) malam. BACA JUGA: Polisi Amankan Penadah Hasil Begal di Kos-kosan, Pelaku Sudah Beraksi di 3 TKP Saat itu orangtua korban yang usai mengobrol dengan tetangga depan kediamannya di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu masuk ke rumah dan hendak menutup pintu belakang. Sesampai di belakang, dirinya mendapati korban sedang menaikan celana dan memergoki AS keluar dari kamar mandi. Baca Selanjutnya >>>Bocah SD Sembilan Tahun Jadi Korban Asusila Tiga Pemuda
Rabu 02-06-2021,15:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :