Tak Juga Dibongkar, Satpol PP “Ngaku” Tak Tahu Ada Perda

Kamis 03-06-2021,14:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu menanti pembongkaran pagar PT. Indormarco. Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Bengkulu diberi batas waktu hingga 7 Juni 2021 untuk segera membongkar pagar PT Indomarco karena dianggap telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan.

Saat dikonfirmasi kapan akan memulai eksekusi pembongkaran pagar PT Indomarco, Kasatpol PP Kota Bengkulu Yusrizal mengaku belum juga membongkar pagar PT. Indomarco dikarenakan belum ada komunikasi dan koordinasi resmi dari Dinas PUPR selaku OPD yang memiliki kewenangan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:  Tiga Pejabat Kota Bersaing Rebut Kursi Sekda Seluma Selain itu, pihaknya juga mengaku merasa belum mengetahui perda yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pembongkaran pagar bangunan. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait