Dana Replanting Dibekukan, Pengurus Poktan Tolak Perlihatkan Kontrak Kerja

Kamis 03-06-2021,15:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

NAPAL PUTIH – Kabar permasalahan replanting 460 hektare lahan di Desa Kinal Jaya Napal Putih Bengkulu Utara (BU) terus bergulir. Info terbaru, Kelompok tani Makmur Bersama Desa Kinal Jaya menunjuk kontraktor untuk mengerjakan pendataran lahan tersebut tanpa kontrak kerja.

Hal ini tentunya kecurigaan baru selain memang dari 460 hektare tersebut ternyata juga memuat di dalamnya kawasan perkebunan yang merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan inisial PT JOP. Hal ini aneh lantaran persyaratan pengajuan replanting harusnya wajib menunjukan sertifikat atau hak lahan yang dilakukan verifikasi di Dinas Perkebunan BU.

BACA JUGA:  Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak Ini artinya dokumen yang diajukan oleh kelompok tani sudah melalui verifikasi oleh Dinas Perkebunan dan memiliki surat keterangan palsu. Bahkan Dinas Perkebunan yang memiliki sertifikat HGU PT JOP juga menyetujui usulan replanting tersebut dan mengajukan ke Ditjend Perkebunan Kementerian Pertanian. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait