KAUR - Jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana pemeliharaan bus sekolah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur.
Kelimanya, yaitu Kadis Perhubungan selaku KPA berinisial An, dan tiga PPTK berinisial ED, Wi, Ra dan bendahara Ro.
BACA JUGA : Selain Ada Tisu Magic di Laci Meja Pak Kadis, Jaksa Sita 20 Berkas
Penetapan tersangka tersebut setelah kelima ASN Dishub Kaur ini menjalani pemeriksaan, Kamis (3/6) mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.30 WIB. Baca Selanjutnya >>>
Kadis Perhubungan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bersama 4 ASN Dishub
Kamis 03-06-2021,18:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :