KAUR – Remaja inisial RS (16) warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur diamankan oleh Tim Polsek Maje, Senin (7/6) malam. RS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian tiga unit handphone pada Minggu (6/6) dini hari. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje, Ipda Cahya P Tuhuteru S Tr.K, menerangkan, RS remaja putus sekolah ini juga merupakan residivis kasus yang sama. RS diamankan di rumahnya setelah anggota melakukan penyelidikan. Menindaklanjuti laporan dari Deni warga Desa Linau yang mengaku telah menjadi korban pencuri. "Hasil penyelidikan mengarah ke RS, dan berdasarkan barang bukti yang ada RS sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata kapolsek. Penangkapan tersangka oleh anggota Polsek Maje dipimpin langsung Ipda Cahya P Tuhuteru S Tr.K. RS tidak berkutik saat dijemput di rumahnya. Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan sedikitnya empat barang bukti, yakni satu unit handphone merk Oppo A15 warna putih. Kemudian satu unit handphone merk Vivo Y93 warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo Y95 warna putih berserta satu unit jam tangan merk G-Shock warna hitam. Diduga RS melakukan pencurian di tiga Tempat kejadian Perkara (TKP) dengan dua TKP diantaranya di Desa Linau dan satu TKP lagi di Desa Benteng Harapan. Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. "Meskipun tersangka ini merupakan anak dibawa umur, tapi karena merupakan residivis maka tersangka tetap kita tahan di ruang sel Mapolsek, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,"demikian kapolsek. (wij).
Maling Handphone, Remaja Putus Sekolah Diamankan Polisi
Rabu 09-06-2021,12:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :