Bahan Pokok Bakal Kena PPN, Pedagang Protes ke Presiden

Rabu 09-06-2021,12:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

“Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
“Apalagi kebijakan tersebut lanjutnya, digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” sambungnya.

BACA JUGA:  Di Pusat Ada Work From Bali, di Kaur ASN Apel di Tempat Wisata Menurut Abdullah, apabila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Terlebih lagi, lanjut Abdullah, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omzet dagang turun.  Sementara pemerintah, dinilaibelum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait