BPIH Bisa Diambil Seluruhnya, Kemenag Jamin Uang CJH Aman

Kamis 10-06-2021,10:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sebanyak 1.636 calon jemaah haji (CJH) Provinsi Bengkulu diperbolehkan untuk menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) telah mereka lunasi. Ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu,  Drs.H. Zahdi Taher, M.Hi.

Ia memastikan BPIH CJH masih aman dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu terkait hal tersebut.

“Dana jemaah calon haji masih aman di rekening BPKH. Ingin buktinya aman, silahkan jamaah haji ingin tarik seluruhnya silahkan. Atau tarik pelunasan saja ya silahkan, kalau seluruh dana ditarik maka artinya pembatalan sebagai calon jamaah haji," papar Zahdi, usai rapat  pembahasan pembatalan haji di lantai III kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (9/6).

Ia menjelaskan, CJH bisa menarik dana haji, dimana jika ditarik seluruhnya, secara otomatis yang bersangkutan batal berangkat haji. Namun jika hanya biaya pelunasannya, atau sebesar Rp 8 juta - Rp 9 juta saja, CJH tersebut masih tercatat sebagai CJH dan bisa berangkat pada tahun 2022 mendatang.

“Nantinya pelunasannya bisa disetorkan pada tahun 2022. Dana haji tersedia untuk keberangkatan kapanpun,” tambah Zahdi.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kemenag RI memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021. Dengan Keputusan nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji RI tahun 2021. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan di masa pandemi Covid-19. Maka dari itu, untuk memastikan BPIH para jamaah masih aman. Serta CJH bisa melakukan pengecekan ke BPKH dengan melakukan penarikan setoran pelunasan.

“Bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasan dapat mengajukn permohonan kepada kementrian agama setempat, dengan membawa bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS, red),” saran Zahdi.

Kemudian, untuk tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada BPKH melalui Kemenag Provinsi. Kemudian, biaya pelunasan itu ditranfer langsung ke rekening CJH, melalui rekening tabubgan haji.

“Kita juga mengimbau agar tidak mempercayai informasi palsu (hoax) yang beredar. Pembatalan keberangkatan haji tahun ini semata - mata akibat pandemi Covid - 19. Ini adalah tugas Pemerintah untuk melindungi keselamatan warganya,” jelas Zahdi.

Ditambahkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Edi Hartawan, yang juga memimpin rapat kemarin. Bahwa, pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kanwil kemenag berugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga CJH agar informasi yang beredar terkait pembatalan ini tidak simpang siur.

“Jadi kita segera menyikapi pembatalan ini dan ssgera mensosisalisasi agar di masyarakat tidak beredar sejumlah spekulasi dan jangan sampai ada infornasi yang tidak benar,” jelas Edi.

Jumlah CJH Provinsi Bengkulu tahun 2020, dari Kota Bengkulu 307 CJH+1 lansia, Bengkulu Utara  199 CJH+1 lansia, Bengkulu Selatan 127 CJH+2 lansia, Rejang Lebong 232 CJH+ 3 lansia, Mukomuko 175 CJH+ 3 lansia, Seluma 170 CJH+1 lansia, Kaur 106 CJH+1 lansia, Kepahiang 108 CJH+4 lansia Lebong 92 CJH, dan Bengkulu Tengah 91 CJH. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait