DICATAT: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1 Seleksi PPPK 2021

Senin 14-06-2021,17:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

RB ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

BACA JUGA:    5.256 Kuota PPPK Diusulkan, Ini Sebarannya di Provinsi Bengkulu Khusus untuk pengadaan PPPK guru diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada empat kategori yang bisa mendaftar PPPK guru, yaitu guru honorer K2, guru honorer non-K2 di sekolah negeri, guru yang mengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

"Semua kategori bisa mendaftar PPPK lewat portal SSCASN tetapi untuk seleksi kompetensinya dibagi menjadi tiga tahapan," kata Ari, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (14/6) dikutip JPNN.COM. BACA JUGA:  Para Honorer Jangan Abaikan Kesempatan, Aturan PPPK Guru Berlaku Tahun Ini Saja Adapun tiga tahapan seleksinya adalah sebagai berikut. 1. Seleksi kompetensi 1.

Dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah negeri. Ketentuannya, tidak bisa melamar ke instansi lain. "Jadi, bila formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, guru honorernya harus melamar di formasi tersebut," terang Ari. Sebaliknya, bagi guru honorer yang formasinya tidak tersedia dan atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, bisa melamar di formasi lain di instansi tersebut. BACA JUGA:  Ada 381 Formasi CPNS di Lebong, Mayoritas Buat PPPK 2. Seleksi kompetensi 2. Bagi guru honorer yang tidak lulus tes 1 bisa ikut tes 2. Ketentuannya, seluruh peserta (guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan. Di tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, dan guru swasta tidak bisa melamar di instansi lain, sedangkan peserta lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait