BENGKULU - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskandar menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya mendapati ada peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan wanita. Bahkan hingga Juni ini ada 18 laporan kasus kekerasan seksual ini.
"Anak-anak ini terpapar dengan konten dewasa, yang kemudian dia mempraktekkan dengan temannya atau tetangganya yang masih berusia anak. Di Bengkulu ini ada yang masih 5 tahun, dan pelaku nya adalah tetangga nya yang masih belasan tahun," ungkap Livia, usai melakukan audiensi dengan Sekda Provinsi Bengkulu, kemarin. Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendirikan rumah aman bagi para korban saksi kekerasan seksual maupun pidana. "Sebenarnya itu tidak harus dibangun, namun tinggal cari tempat yang bisa dipakai untuk rumah aman. Terutama untuk saksi korban tindak pidana ya, yang tidak bisa kembali ke rumahnya," papar Livia. Ia mencontohkan pentingnya adanya rumah aman ini misalnya itu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Maka itu kan harus diselamatkan, agar tidak ada ancaman secara fisik maupun psikis untuk mencabut laporan. Atau untuk tidak memproses laporan hukumnya. “Yang banyak juga untuk korban KDRT, itu juga perlu menyelamatkan diri. Dari kami, salah satu yang bisa dikerjasamakan dengan Pemda adalah pengadaan rumah aman ini. Ada gedungnya nanti bisa dikerjasamakan dengan kami, kalau nanti misalnya ada saksi korban diperlukan biaya operasional,” kata Livia. Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, mengatakan pihaknya akan mendorong agar ada upaya untuk pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu. Dari data LPSK sendiri, hingga saat ini ada 12 ribuan orang yang sedang pihaknya lindungi. Mereka ini diantaranya merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual. “18 sampai Juni ini, dan jumlah itu bisa naik turun dari kejadian. Tentu kita berharap agar ini tidak bertambah banyak. Jika terjadi maka kami dan Pemda ini siap memberikan perlindungan. Kejahatan seksual ini, dari data LPSK bertambah di pandemi Covid-19 ini,” jelas Antonius. Dijelaskannya, untuk upaya rehabilitasi pemulihan untuk korban kekerasan anak anak dan perempuan, terutama yang berkebutuhan khusus. Memang diperlukan perlakuan khusus, sehingga mereka bisa mendapatkan pemulihan atas trauma psikologis yang dialami. Apalagi banyak dari pelaku yang masih diusia anak yang melakukan kekerasan seksual ini. “Modusnya juga semakin banyak, bahkan pelakunya juga banyak yang dibawah umur. Ini sangat disayangkan. Pelaku dibawah umur ini, sering bersinggungan dengan dunia online,” sampainya. Terpisah, Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri mengatakan saat ini pihaknya tengah berproses untuk rencana mendirikan rumah aman bagi saksi korban tindak pidana maupun kekerasan seksual. “Untuk ini kan masih dalam pembahasan. Ada beberapa kriteria tertentu, apalagi untuk rumah aman. Jangan sampai lokasinya nanti tidak aman, mudah mudahan tahun ini kita sudah busa dirikan ya,” ucap Hamka. (war)Kekerasan Seksual Meningkat saat Pandemi, Rumah Aman Perlu Didirikan
Jumat 25-06-2021,14:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :