SELUMA - Penyidik Satres Narkoba Polres Seluma hingga saat ini masih mendalami kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu yang didapati saat penangkapan yang dilakukan belum lama ini. Ada dugaan 1 paket sabu dalam kemasan sedang dan 4 paket sabu kemasan kecil, berasal dari jaringan Lapas. Ini yang sedang di dalami penyidik Satres Narkoba Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasatres Narkoba, Iptu Sodri S. Sos MM dalam konfrensi pers di Mapolres Seluma, kemarin (24/6) menuturkan, barang bukti sabu sejumlah tersebut didapati dari tiga orang pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juga dilakukan penahanan. Pengungkapan kasus peredaran sabu ini, dijelaskan Sodri bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu. Tepatnya, pada Minggu (20/6) lalu di Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Dalam penyergapan polisi, didapati tujuh pria di lokasi tersebut. Seketika diamankan ke Mapolres Seluma. Hasil pemeriksaan tujuh orang itu, hanya tiga yang cukup bukti terkait kepemilikan sabu. Sehingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing, OD (41) warga Kecamatan Lubuk Sandi, BE (39) warga Kecamatan Sukaraja dan PE (38) warga Kecamatan Seluma Selatan. Empat pria lainnya tak cukup bukti terlibat, sehingga dilepas. "Apakah sabu dan mereka ini masuk dalam jaringan pengedar dari napi Lapas di Bengkulu, masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,’’ jelasnya. (juu)Telusuri Asal Sabu, Diduga dari Jaringan Lapas
Jumat 25-06-2021,14:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :