Korwas: Kenapa Kami Dihukum

Senin 28-06-2021,14:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Persolaan besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga pendidik dan kependidikan dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan DPRD Provinsi Bengkulu. Korwas SMA, SMK dan PLB, Yunirhan, M. Pd, menyampaikan saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama rekan sejawatnya. Terkait rencana curhatnya ke pimpinan Bengkulu itu. Agar bisa mencarikan solusi bagi persolaan para tenaga kependidikan ini.

"Juga kita masih menunggu kabar dari bagian protokol pak Gubernur. Rencana untuk audensi penyerahan berita acara dengan pak gubernur," sampainya. BACA JUGA:  Persoalan TPP Guru di Bengkulu, Saling Klaim Sesuai Regulasi

Ia juga mengkritisi untuk besaran TPP di edaran nomor 800/3744/dikbud/202. Menurutnya, untuk dasar angka Rp 699.000 dirasa tidak jelas. "Yang kedua betul terkait perhitungan bulan, apa dasarnya, kalau soal finger print bukan kami tidak mau, tapi Cabdin dan Pengawas di daerah tidak bisa, karena sarana pendukung belum ada jadi bukan salah pengawas, kenapa kami yang dihukum," paparnya.

Kemudian, harus dipahami oleh pengambil kebijakan, lanjutnya, bahwa tugas pengawas itu selain melakukan pembinaan manejerial juga pembinaan akademik guru. Dimana setiap pengawas membina 40 guru mata pelajaran dan tersebar di beberapa sekolah.

"Contohnya mapel fisika harus mendatangi 40 guru binaan di kota /kabupaten, apalagi pengawas SMA/SMK di kabupaten, sekolah binaannya ada yang jarak tempuh dari rumah ke sekolah 140 kilo jika ke kabupaten Mukomuko, Seluma, Bengkulu Utara. Jadi tidak memungkinkan mau finger print di kantor dengan rentang waktu tiga kali absen perhari," sesal Korwas ini.

Ia menyayangkan hal tersebut, terutama dengan kekhususan tugas pengawas ini tidak dipahami oleh pengambil kebijakan khusus tim kajian TPP. Seharusnya, kajian TPP betul-betul mengacu pada aturan seperti Permendagri No 64 tahun 2020 yang memperhitungkan beban kerja, risiko kerja dan faktor geografis serta azaz berkeadilan.

Sebelumnya, terkait tuntutan TPP dari tenaga pendidik dan kependidikan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya tak keberatan bila para Korwas dan rekan rekannya hendak menemui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Untuk membahas persoalan ini. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait