BENGKULU - Kejati Bengkulu menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri ES berpangkat Aiptu. ES saat ditangkap tercatat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Marthin Luther menjelaskan setelah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dari tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa kelengkapan formil dan materil terhadap berkas perkara tersebut. "Kita sudah menerima berkas perkara tahap pertama atas tersangka. Selanjutnya Jaksa peneliti diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap dan memeriksa syarat formil dan materilnya," kata Martin, Rabu (30/6). Selanjutnya, Kejati Bengkulu telah menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti seluruh perkembangan tindak pidana narkotika yang menjerat oknum anggota Polri tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya BNNP Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka yang salah seorangnya adalah ES. Barang bukti yang ikut diamankan, yaitu 8 paket sedang ganja, 2 paket narkotika jenis sabu, 7 handphone, 1 unit kendaraan roda empat, timbangan digital, plastik bening dan beberapa alat hisap sabu. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Namun untuk pelimpahan berkas tahap pertama tersebut, Kejati baru menerima atas tersangka ES. (tok)Berkas Kasus Narkoba Oknum Polisi Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 30-06-2021,15:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :