KAUR - Satuan Reskrim (Satreskirim) Polres Kaur mengamankan dua tersangka pencurian dengan tempat dan waktu yang berbeda. Yakni, yakni YY (17) warga Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung pada Selasa pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Kaur Selatan, atas kasus pencurian burung Murai Batu. Berselang 4 jam, tepatnya pada pukul 21.00 WIB polisi juga mengamankan tersangka kasus pencurian udang di salah satu tambak udang di Kecamatan Maje yakni berinisial HD (45) warga Kecamatan Maje. Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, SH. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S. IK, mengatakan, diamankannya dua tersangka berinisial YY dan HD setelah anggota Satreskrim Polres Kaur menerima dua laporan berbeda dari warga. Bermodalkan keterangan dua orang korban tersebut, anggota polisi berhasil meringkus dua orang diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian. "Setelah anggota melakukan penyelidikan diketahui pencuri Murai Batu di wilayah Kecamatan Kaur Tengah yakni YY. Sedangkan untuk pencurian di tambak udang yakni HS. Kedua tersangka ini sudah kita amankan," kata kasat. (wij)
Maling Burung dan Udang Tambak, Dua Warga Kaur Diamankan Polisi
Rabu 14-07-2021,15:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :