Hentikan Acara Musik Pesta Pernikahan

Minggu 18-07-2021,14:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KEPAHIANG – Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang tanggal 9 Juli 2021 lalu, terkait larangan mengadakan pesta pernikahan dan kegiatan yang bisa memancing kerumunan orang banyak, kemarin (17/7) Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang melakukan penghentian acara musik organ tunggal di 2 titik lokasi pesta pernikahan.

Yakni, di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. BACA JUGA:  Stok Vaksin di Bengkulu Utara Habis, Butuh 4.500 Dosis Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Hanya saja proses penghentian acara musik ini, tetap dilakukan Tim Satgas Covid-19 dengan cara pendekatan persuasif dengan ahli rumah. Hal ini dilakukan agar tidak ada ketersinggungan dari ahli rumah terhadap regulasi yang telah diterapkan Pemkab Kepahiang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos mengungkapkan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka penerapan SE Bupati Kepahiang Nomor 800/0573/BPBD-KPH/2021 yang diberlakukan sejak 9 Juli 2021 lalu.

Dalam SE tersebut dengan jelas diatur terkait larangan sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di masa PPKM pandemi Covid-19 ini.

“Karena Bupati sudah mengeluarkan SE, kita tentu harus mematuhi regulasi yang telah diatur tersebut. Namun demikian, dalam penerapannya kita juga tidak bisa lakukan dengan cara asal-asalan. Karena mungkin persiapan pesta pernikahan ini sudah dipersiapkan keluarga sudah sejak jauh hari sebelum masa PPKM ini diberlakukan," kata Gani..

"Namun demikian, kita tetap meminta untuk acara musiknya dihentikan, sementara acara resepsinya silakan dilanjutkan namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” sambung Gani.

Tak hanya di wilayah Kecamatan Kepahiang, Gani mengatakan pihaknya bekerjasama dengan personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes dan sejumlah OPD lain juga telah membagi tim guna memantau perkembangan aktivitas masyarakat di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:  Di Seluma, Salat Idul Adha di Masjid/Lapangan Diperbolehkan di beberapa kecamatan lanjutnya, seperti Bermani Ilir dan Tebat Karai, Tim Satgas Covid-19 juga menghentikan beberapa kegiatan pesta dan keramaian masyarakat lainnya. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait