ARGA MAKMUR – Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara Ujang Ismail, SKM, M.Kes mengingatkan, masyarakat untuk mematuhi jadwal vaksinasi kedua sesuai yang dijadwalkan. Selain memang dinkes juga menyiapkan vaksin yang memang saat ini stoknya minim namun terus berkordinasi dengan Dinkes Provinsi Bengkulu.
Ujang menuturkan jika vaksin kedua tidak boleh dilakukan kurang dari 30 hari sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini lantaran aplikasi vaksinasi dosis II bagi orang tersebut baru akan muncul di hari ke 30 sesuai jadwal vaksinasi. “Melewati hari ke 30 boleh, tapi tidak boleh lebih dari 10 hari. Artinya paling lambat hari ke 40 harus melakukan vaksinasi dosis ke II,” katanya. Ujang menuturkan bagi masyarakat yang sudah menerima dosis I dan menunda dosis II hingga lebih dari 10 hari dari waktu yang ditentukan maka harus mengulang kembali dosis I. Dananya di aplikasi juga akan dihapus secara langsung oleh kemenkes. “Jadi tidak boleh lebih dari 10 hari dari jadwal yang sudah ditentukan. Jika lebih, harus mengulang kembali dari dosis I,” katanya. Hal ini bukan hanya masasalah aplikasi, namun juga mengakibatkan khasiat vaksin I dalam tubuh tidak akan berfungsi. Ini lantaran dalam 40 hari setelah vaksin dosis I, tubuh harus segera menerima vaksin dosis II. Sehingga memang bisa meningkatkan kekebalan tubuh sesuai yang diinginkan. “Namun keterlambatan itu tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan. hanya saja memang khasiat yang diharapkan tidak tercapai. Makanya harus kembali mengulang dari vaksin dosis I,” terang Ujang. Saat ini Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu pasokan vaksin dari Dinkes Provinsi Bengkulu. Stok vaksin di Bengkulu Utara habis sedangkan pekan ini membutuhkan 4.500 dosis vaksin untuk dosis II masyarakat dan total dibutuhkan sebanyak 10 ribu vaksin hingga awal agustus mendatang.(qia)Khasiat Vaksin Dosis I Bisa Hilang
Senin 19-07-2021,12:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :