Diduga Hendak Ambil Sabu, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan

Rabu 21-07-2021,18:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

 

BENGKULU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Keduanya warga Kota Bengkulu, yaitu inisial ME (30) warga Kecamatan Teluk Segara dan DS (36) warga Kecamatan Muara Bangkahulu.

BACA JUGA:  Stimulus Listrik Berlanjut hingga Akhir Tahun Kronologi penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba diseputaran Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu.

Dari laporan tersebut Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan.

Saat datang ke TKP, polisi mendapati 2 orang yang mencurigakan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan handphone.

Selanjutnya didapati informasi bahwa keduanya hendak mengambil narkotika diduga sabu dengan sistem peta.

Petugas kemudian mengikuti petunjuk tersebut dan didapati narkoba jenis sabu di bawah pecahan pot, di pinggir jalan sebanyak 1 paket kecil.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dirinya menyebutkan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya dan barang bukti sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," sampainya, Rabu (21/7). (tok)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait