BENGKULU - Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto menyoroti dugaan beberapa perusahaan di kawasan Samudera Ujung Pulau Baai mendirikan stockpile tanpa mengantongi dokumen lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Ia mengatakan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Bappenda untuk melakukan cek lokasi sehingga akan terindentifikasi perusahaan memiliki izin secara legal maupun ilegal. “Nanti kita akan tracking (pelacakan,red) dan memastikan perusahaan-perusahan mana saja yang mendirikan stockpile,” kata politisi PAN tersebut. Dedy menambahkan setelah tracking nanti akan diketahui perusahaan mana yang memiliki perizinan dan perusahaan mana yang tidak memilik perizinan. “Jika memang mereka memiliki perizinan, masih ada peraturan yang harus mereka patuhi seperti UU Minerba. mereka harus menjaga lingkungan sekitar. karena batu bara itu kan asam dan bisa mempengaruhi wilayah sekitar,” paparnya. Ia menegaskan akan meminta Pemkot untuk memberikan teguran, peringatan dan penyotopan kepada perusahaan yang memang terbukti pendirian stockpile batu bara melakukan tindakan pencemaran lingkungan. Maupun tidak berizin. “Nanti kita juga akan meminta penyegelan terkait perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran,” tegasnya. Dediyanto juga mengingatkan untuk perusahaan-perusahan tersebut untuk tidak sewenang-wenang. “Secara domain wilayah tersebut termasuk di wilayah Kota Bengkulu” ingatnya. Di tempat yang lain, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Beni Ardiansyah mengatakan untuk sekarang pihaknya akan mengevalusi terlebih dahulu secara detail. “Kami sekarang sedang mengkaji masalah stockpile ini,” terangnya. Jika nanti setelah pihaknya telah selasai mengkaji dugaan pencemaran lingkungan terhadap perusahaan yang mendirikan stockpile di kawasan tersebut dan jika pihaknya menganggap ada perusahaan yang memang benar melakukan pelanggaran pencemaran. Maka Wahli akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. “Pertama kami akan melaporkan ke Dinas Lingkungan hidup, tapi jika nanti ada indikasi korupsi maka kami akan melaporkan ke polisi dan kejaksaan,” tutupnya. Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Medi Pebriansyah masih belum bisa dihubungi RB baik via telpon maupun via WhatsAap mengenai tindak lanjut dari surat yang sudah dikirim DLH ke PT. Pelindo mengenai berapa banyak perusahaan yang telah mendirikan stockpile dikawasan tersebut. (cw1)
Segel Terbukti Melanggar! Dugaan Tanpa Izin dan Pencemaran Lingkungan
Senin 26-07-2021,10:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :