PPKM Level IV di Bengkulu, Polisi Gencarkan Razia Masker, Terapkan Sanksi Sosial

Selasa 27-07-2021,12:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Pihak kepolisian bersama satgas Covid-19 tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar tetap mentaati protokol Kesehatan (Prokes). Terutama bagi masyarakat yang keluar rumah, dan pengguna jalan terlebih lagi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Bengkulu saat ini.

BACA JUGA:  Layani Makan di Tempat, Usaha Disegel, Jika Lewat Pukul 17.00 WIB

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu bersama satgas Covid-19 Kota Bengkulu kembali melakukan razia dengan mengedepankan edukasi, imbauan serta tindakan tegas berupa sanksi sosial bagi pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, bertempat di Jalan Pangeran Natadirja Kota Bengkulu tepat di depan Balai Buntar, Selasa (27/7) pagi.

KBO Satlantas Polres Bengkulu, IPTU. Wiyanto mengatakan, dari kegiatan yang digelar tersebut masih saja ditemukan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pengguna masker pada masa pandemi Covid-19.

"Masih ditemukan, dari 30 menit kita lakukan kegiatan sudah sebanyak 30 lebih pengendara yang masih ditemukan tak mengenakan masker," sampainya.

Bagi pelanggar diberikan sanksi sosial salah satunya dengan cara hormat ke bendera merah putih. Pihaknya akan terus melakukan optimalisasi razia masker terhadap masyarakat guna mendorong penanganan Covid-19.(tok)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait