KOTA MANNA - Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mendesak agar Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mengembalikan jabatan 15 ASN ke posisi setara, tuntas dilakukan. Pemkab BS segera menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mencabut sanksi pemblokiran data yang dialami 526 ASN.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan, proses pencabutan sanksi masih dalam proses, sehingga untuk mempercepat pencabutan sanksi, Pemkab Bengkulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengirim surat ke BKN untuk meminta pencabutan sanksi pemblokiran. “Sedang dalam proses. BKPSDM telah mengirim surat ke BKN. Mudah-mudahan pencabutan sanksi ini dapat dilakukan,” ujar Gusnan. Sebelumnya, para ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang menerima sanksi pemblokiran, kesulitan untuk mengakses data kepegawaian. Bahkan akibat sanksi tersebut, banyak ASN yang harus mengalami penundaan kenaikan pangkat.(tek)Sanksi Pemblokiran Data ASN Dicabut
Rabu 28-07-2021,13:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :