Kasus DD dan ADD Belumai I Naik Penyidikan

Kamis 29-07-2021,11:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) berlahan tapi pasti, terus melakukan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tahun 2017 hingga tahun 2019. Bahkan informasi terbaru, prosesnya sudah ditingkatkan penyidik dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).

Hal ini disampaikan Kajari Rejang Lebong Yadi Rahmat Sunaryadi, SH, MH kepada RB kemarin. ‘’Untuk pengusutan atau proses hukum dugaan penyelewengan DD dan ADD Belumai I masih tetap berjalan. Bahkan prosesnya oleh penyidik kita di Seksi Pidsus (Pidana Khusus, red) sudah naik dari penyelidikan ke proses penyidikan,’’ sampai Kajari tegas.

Dilanjutkan Kajari, penyidik mereka juga sudah mengajukan proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja memang, saat ini kendala pandemi masih menyelimuti pihak Inspektorat sehingga belum bisa memproses cepat PKN tersebut.

‘’Proses PKN sudah kita ajukan ke Inspektorat, namun saat ini masih banyak yang terkendala pandemi Covid-19. Karena banyak dari mereka yang melakukan isolasi mandiri, sehingga proses harus tertunda. Tapi kalau nanti sudah selesai isolasi, mudah-mudahan proses PKN bisa dilakukan,’’ imbuh Kajari.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait