TUBEI - Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan tidak ada kegiatan perjalanan Dinas Luar (DL) bagi PNS selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kalaupun memang sangat mendesak, dimintanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang ingin DL melapor kepadanya. Tujuannya untuk memastikan DL yang dituju benar-benar darurat demi kepentingan daerah dalam rangka percepatan pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong. ''Kalau hanya ingin jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas, minggir dulu, lebih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,'' tegas Kopli. DL yang dibolehkan pun tidak sembarangan. Khusus yang masih dalam lingkup Provinsi Bengkulu saja. Jika sampai keluar pulau, dipastikannya tidak akan mendapatkan izin. ''Covid-19 sedang tinggi secara nasional sehingga pemerintah pusat sekalipun lebih banyak memanfaatkan komunikasi dalam jaringan,'' tukas Kopli. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si memastikan sudah 230 an masyarakat Lebong yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun yang menjalanai isolasi mandiri berkisar 40an orang. ''Selebihnya sudah sehat dan lima lainnya meninggal dunia,'' tukas Rachman. Disentil soal kebijakan pembatasan ruang gerak masyarakat luar masuk ke Lebong, Rachman mengaku sangat menunjang upaya pencegahan Covid-19. Dengan adanya pemeriksaan medis dan swab antigen, masyarakat yang masuk ke Lebong terjamin aman dari Covid-19. ''Namun kami belum melakukan kajian sejauh mana efektivitas pengurangan penularan Covid-19 pascadiberlakukan penyekatan di pintu masuk Lebong,'' demikian Rachman.(sca)
Kopli Tegaskan Larangan DL Selama PPKM
Jumat 30-07-2021,11:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :