Kajari Baru Janji Tuntaskan PR, Pelajari Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP Kota

Selasa 03-08-2021,10:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Tongkat kepemimpinan Kejaksaan Negeri Bengkulu telah resmi berpindah dari tangan Irene Putrie, SH, MH ke Yunita Arifin, SH, MH mulai kemarin (2/8). Sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tuntas di Kajari sebelumnya, menjadi PR Yunita untuk diselesaikan di kepemimpinannya. Salah satunya dugaan korupsi di Satpol PP Kota Bengkulu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

BACA JUGA:  Rp 17 Juta TGR Proyek Jembatan Lubuk Balam, Waktu Pengembalian 60 Hari Ditanya awak media terkait tunggakan kasus Satpol PP Kota, Yunitha Arifin seusai sertijab memastikan akan meneruskan tugas yang sudah dijalankan oleh Kajari sebelumnya. Dia akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu dan meminta waktu.

Terkait bagaimana tindaklanjut kasus tersebut, itu akan ditetapkan nanti tergantung dari apa yang dipelajarinya. Selain mengencar program WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wiayah Birokrasi Bebas Melayani). "Saya harus pelajari dulu dan harus lihat. Nanti saya ambil langkah-langkah berikutnya. Yang jelas untuk tunggakan kasus yang harus diselesaikan akan kita kerjakan,’’ ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Bengkulu sudah masuk ke tahap penyidikan. Malahan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Bengkulu telah diterima penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

Sayangnya, hingga berakhirnya kepemimpinan Irene, hasil audit auditor negara itu tak dipublikasikan. Media kesulitan mendapatkan angka pasti kerugian negara karena tak kunjung ada pernyataan resmi dari Kejari.

Tak hanya itu, pengusutan kasus tersebut juga terkesan mandek, tak ada kejelasan apakah berlanjut ke penetapan tersangka atau dilakukan penghentian penyidikan (SP3). Padahal penyidik Pidsus Kejari Bengkulu sebelumnya telah memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Mulai dari Pejabat dan anggota Satpol PP Kota Bengkulu dan pihak terkait lainnya. Selain itu, berbagai dokumen anggaran dan surat pertanggungjawaban (SPj) anggaran telah diamankan sebagai bukti. “Nanti dulu ya, beri saya waktu untuk mempelajarinya lagi,” tegas Yunita.

Sementara itu Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH meminta Kajari Kota yang baru menuntaskan perkerjaan yang belum diselesaikan kajari sebelumnya. Agnes menegaskan, walaupun jabatan kajari diganti,  tentu tidak akan menghentikan pengusutan perkara yang ada. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait