ARGA MAKMUR – Satgas Penanganan Covid-19 Bengkulu Utara (BU) mewajibkan pemulasaran dan pemakaman jenazah positif atau suspek Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Ada Jenazah dari RSUD Dibawa Pakai Motor, Dewan Minta Manajeman RS Dievaluasi Namun mirisnya Satgas Desa yang melakukan pemakaman justru ada yang tidak menggunakan pakaian hazmat sebagai alat pelindung diri (APD) selayaknya digunakan tenaga medis yang menangani kasus Covid-19. Sebagian petugas Satgas Desa yang melakukan pemakaman jenazah positif atau suspek Covid-19 menggunakan APD seadanya, tanpa sepatu dan face shield serta memakai jas hujan plastik dengan bagian tangan diikat tali. Mereka juga bertugas mengangkut peti jenazah. Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Maarif, SKM, M.Kes mengatakan sesuai keputusan Menteri Kesehatan mengenai penanganan Covid-19, untuk kegiatan pemakaman tidak hanya membutuhkan pakaian yang tertutup dengan sarung tangan dan masker. Tetapi juga pakaian plastik tertutup. “Untuk itu bisa memanfaatkan jas hujan plastik. Tidak perlu menggunakan pakaian hazmat yang biasa digunakan tenaga medis,” terangnya. BACA JUGA: Tarif Antigen Tidak Sesuai SE Kemenkes Hanya saja, tambah Samsul, jas hujan tersebut tidak boleh digunakan lebih dari satu kali. Setiap selesai digunakan harus dibuang di tempat khusus sesuai aturan penanganan limbah Covid-19. Apalagi penanganan pemakaman dilakukan oleh Satgas Desa. “Kita memahami karena Satgas Desa juga tidak memungkinkan membeli pakaian hazmat medis. Namun secara aturan penggunaan jas hujan plastik sudah diperbolehkan. Bahkan seharusnya hanya sarung tangan dan masker bedah,” jelasnya. (qia/RBOnline) Simak Video BeritaTak Punya Hazmat, Jas Hujan Jadi APD
Rabu 04-08-2021,14:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :