BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar rapat dengan sejumlah pelaku usaha terkait teknis penerapan protokol kesehatan (Prokes) pelaku usaha, mal dan pasar bertempat di Bencoolen Mall, Senin (9/8) pagi.
BACA JUGA: Pemberi Uang di Persimpangan Didenda, Badut dan Anak Jalanannya Diapakan? Walikota Bengkulu Helmi Hasan saat menghadiri rapat menjelaskan, bahwa kebijakan kelonggaran bagi pelaku usaha pada masa penerapan PPKM Level 4 di Kota Bengkulu adalah sebagai langkah untuk pemulihan perekonomian di Kota Bengkulu. "Untuk pemulihan ekonomi maka kita mengambil kebijakan 50 persen bagi pelaku usaha, sehingga perekonomian kita jangan sampainya merosot. Karena sehat memang penting namun perekonomian juga penting," ungkapnya. Lanjutnya, kebijakan tersebut juga diambil agar dalam masa penerapan PPKM level 4 di Kota Bengkulu tidak membuat rakyat menderita dan kesulitan dalam perekonomian sekedar mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Serta jangan sampai ada pemecatan massal bagi karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan. "Jangan sampai ada pemecatan massal, kalau itu terjadi apapun kebijakan pemerintah tidak akan menguntungkan masyarakat. Makanya dengan kebijakan kali ini kita mencegah agar itu terjadi," tambahnya. Sementara itu COO Bencoolen Mall Irwandi Putra menyampaikan, bahwa pihaknya berterimakasih kepada Pemkot Bengkulu yang telah memberikan kelonggaran pada pelaku usaha. BACA JUGA: Pajak Rp 50 Miliar, LPJU Banyak Padam, Ariyono: Dana Perawatan Hanya Rp 1 Miliar "Kita ucapkan terimakasih telah diberikan kelonggaran untuk pelaku usaha yang ada di Kota Bengkulu. Dengan diizinkannya buka meski ada keterbatasan paling tidak ini memberikan peluang untuk mendapatkan income untuk melakukan perputaran ekonomi," kata Irwandi. (tok) Simak Video BeritaPPKM Level IV, Pelaku Usaha di Kota Bengkulu Diberi Kelonggaran
Senin 09-08-2021,12:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :