MUKOMUKO - Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (12/8) siang. Keduanya, BI mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Mukomuko, PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), dan Asw juga mantan Direktur PT. MMS.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel Tidak Diumumkan Ditahannya kedua tersangka, setelah menjalani pemeriksaan nonstop oleh penyidik Kejari Mukomuko, sejak pukul 09.00 WIB. Dan pukul 14.15 WIB, keduanya pun dinyatakan penyidik ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mukomuko. "Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan. Statusnya masih tahanan penyidik jaksa," kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH. BACA JUGA: Dalami Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Keduanya terseret kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang diberikan Pemkab Mukomuko ke BUMD tersebut. Terhitung penyertaan modal dari tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 7 miliar. Yang mana penggunaan modal yang diusut penyidik, dari tahun 2006 hingga tahun 2016. (hue) Simak Video BeritaDugaan Korupsi di BUMD, 2 Mantan Direktur Ditahan
Kamis 12-08-2021,14:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :