Polisi dan TNI Mulai Lakukan Penyekatan, Khusus Warga Luar Masuk ke Bengkulu Utara

Sabtu 14-08-2021,15:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV untuk Bengkulu Utara (BU) telah ditetapkan. Karena itu, hari ini Satgas Covid-19 gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mulai melakukan penyekatan di perbatasan antara BU dengan Lebong, Bengkulu Tengah (Benteng) dan perbatasan dengan Mukomuko.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kabag Ops AKP. Jufri, S.IK menyampaikan, warga luar BU yang tidak memiliki kepentingan mendesak, dilarang masuk ke BU. “Sedangkan untuk masyarakat BU, kita hanya minta untuk mengurangi mobilitas. Ini upaya mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Kalau pun warga luar Bengkulu Utara yang tetap ingin masuk ke Bengkulu Utara, Jufri menegaskan harus menunjukan bukti sudah melakukan vaksinasi, minimal dosis I atau menunjukan surat keterangan dokter menderita penyakit yang tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi.

Selain itu, mereka juga harus menunjukan bukti sudah melakukan swab antigen paling lama 2 hari sebelum perjalanan. “Jadi memang dalam PPKM level IV ada beberapa hal yang wajib kita lakukan. Termasuk penyekatan kelaur masuk daerah,” tegas Jufri.

Seluruh petugas di Pos Penyekatan sudah memahami tugasnya masing-masing. Warga juga diminta untuk memahami dan fokus dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Sehingga BU bisa mencapai level terendah PPKM.

“Saat ini Bengkulu Utara berada di level tertinggi. Kami berharap dukungan masyarakat dan permasalahan ini harus bersama kita tangani terutama dari warga. Saya yakin jika memang warga tertib, status level IV akan menurun dalam 14 hari dan terus menurun hingga level terendah,” sampai Jufri.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait