316 WBP Lapas Bengkulu Terima Remisi Kemerdekaan

Selasa 17-08-2021,15:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Sebanyak 316 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan HUT RI ke-76.

Dengan rincian 313 orang WBP mendapatkan RU I atau pengurangan sebagian, dan 3 orang WBP mendapatkan RU II atau langsung bebas.

BACA JUGA:  Aksi Balap Liar di Pasir Putih Kian Menjadi, Pesertanya pun Datang dari Luar Kota

"Dari 721 orang WBP yang diusulkan remisi memenuhi syarat untuk remisi umum 17 Agustus 2021 ini. Yakni sebanyak 316 orang dan semuanya disetujui," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto.

Lanjut Ade, dari 3 orang WBP yang mendapat RU II tersebut. Yakni sebanyak 1 orang langsung dinyatakan bebas sementara 2 orang WBP harus menjalani subsider tahanan.

Selain itu besaran usulan remisi umum kemerdekaan bervariasi.  RU I sebanyak 14 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 57 orang mendapatkan remisi 2 bulan. 91 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 61 orang mendapatkan remisi 4 bulan. 78 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 12 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

BACA JUGA:  Begini Ritual Tabut di Tengah Pandemi, Tetap Dilakukan Terbatas dan Tak Persoalkan Dana Bantuan

"Syarat-syarat WBP yang berhak dapat remisi umum 17 Agustus tahun 2021 ini, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana. Diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat," demikian Ade. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait