Usai Diperiksa, Mantan Kadis Tidak Ditahan 

Senin 30-08-2021,12:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU TENGAH - Setelah sebelumnya tidak kooperatif dalam beberapa pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur Bengkulu Utara.

Akhirnya mantan Kadisnakertrans Bengkulu Tengah Masdar Helmi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng pada hari Kamis lalu (28/8).

BACA JUGA:  Tengkorak Manusia Ditemukan di Hutan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Kepala Kejari Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus Dodi Yansah Putra, SH menjelaskan, setelah praperadilan yang diajukan Masdar Helmi kalah dan ditolak oleh PN, pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap MH.

Dalam panggilan kali ini akhirnya ia hadir dengan kooperatif.

Ia hadir untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Meski demikian, usai menjalani pemeriksaan, sang mantan Kadis tidak ditahan.

"Saat kita lakukan pemanggilan kali ini, ia kooperatif dan hadir. Untuk penahanan, pada saat ini kita masih menyusun semua berkasdan setelah siap baru ketiga tersangka ini kita tahan. Intinya kita ikuti semua SOP-nya dan kita jangan gegabah dan jangan sampai ada peluang lagi untuk MH ini mengajukan praperadilan," ujarnya.

Dalam penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Disnakertrans ini, Kejari menetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT DD Dihentikan Selain Masdar Helmi, dua tersangka lainnya seperti Abzul Aziz dan Elpi Eryantoni. Namun berbeda dengan Masdar Helmi, untuk dua tersangka ini kooperatif dalam pemanggilan yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah.

Untuk diketahui, ketiga tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi Disnakertrans pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans yang ditangani oleh Kejari Benteng ini terdapat dua item kegiatan sekaligus dengan pagu anggaran Rp 1.059.420.000.

Dua kegiatan tersebut terdiri dari, program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.

Selanjutnya, Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, kita meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng untuk memeriksa jalan yang sudah dibangun tersebut.

"Dalam pemeriksaan jalan ditempat desa tersebut memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan didalam RAB," tegasnya.

Kemudian tindak pidana korupsi yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan.

Pada program ini seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan, akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait