SELUMA – Tim kuasa hukum akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini. Hal ini sebagai langkah awal Pemkab Seluma untuk menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Seluma-Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Bikin SIM di Mukomuko, Terapkan Syarat Sudah Divaksin "Kita akan membentuk dan sekaligus menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum Pemkab Seluma untuk melayangkan gugatan," kata Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto. Ia menjelaskan, Pemkab Seluma telah menempuh berbagai upaya mediasi dengan Pemkab Bengkulu Selatan (BS), bahkan terakhir mediasi yang rencananya difasilitasi Gubernur Bengkulu gagal dilaksanakan karena terkendala jadwal Gubernur. BACA JUGA: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT DD Dihentikan Gugatan yang ditempuh merupakan upaya terakhir Pemkab Seluma untuk mengembalikan sebagian dari tujuh desa yang menurut Permendagri tersebut masuk wilayah Bengkulu Selatan. “Agar tidak selalu menjadi polemik antar kedua daerah karena kita mencari keadilan masyarakat setempat," ungkap Gustianto. Ditambahkannya, untuk melakukan gugatan Pemkab Seluma telah mempersiapkan semua, mulai dari anggaran, berkas bukti-bukti terkait, dan saksi hidup bahwa sebagian tujuh desa masuk Kabupaten Seluma. "Kita minta semua masyarakat Kabupaten Seluma khususnya warga di tujuh desa mendukung upaya dilakukan tersebut," ujarnya. (juu/RBOnline) Simak Video BeritaBentuk Tim Hukum, Gugat Permendagri Tapal Batas
Senin 30-08-2021,13:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :