Awasi Sekolah Tatap Muka

Senin 30-08-2021,14:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU TENGAH- Semua tingkatan satuan pendidikan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini (30/8) mulai melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah dan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VIII Bengkulu Tengah memastikan akan melaksanakan monitoring ke setiap sekolah terkait pelaksanaan KBM tatap muka hari pertama ini.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Pulau Enggano Tunggu BMKG Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah, Saidirman, SE, MM menjelaskan, Dinas Dikbud akan melaksanakan monitoring terhadap TK/PAUD, SD dan SMP yang ada di Benteng.

Monitoring ini untuk memastikan, apakah KBM tatap muka ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dan mematuhi semua ketentuan ataupun aturan yang sudah diterbitkan di SE.

"Dalam monitoring ini kita akan melihat apakah semua prokes sudah dilaksanakan. Seperti menggunakan masker, menyediakan masker cadangan, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di depan kelas, pengukur suhu tubuh. Kemudian dalam satu ruangan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan selalu disemprot dengan disinfektan agar ruangan selalu dalam keadaan steril," tegasnya.

Ia juga sudah memerintahkan para pengawas untuk turun ke sekolah. Sehingga semua sekolah yang melaksanakan KBM tatap muka besok termonitor semuanya tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT DD Dihentikan "Semua ini dilakukan agar semua sekolah memang benar-benar disiplin menerapkan semua ketentuan yang ada. Jangan sampai karena kelalaian, ada cluster Covid-19 di sekolah, sehingga KBM tatap muka dilarang lagi," terangnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan KBM tatap muka ini sudah boleh dilaksanakan berdasarkan SE yang sudah diterbitkan oleh tim satgas Covid-19 Benteng.

"Dalam SE tersebut KBM sudah diperbolehkan namun hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian kita teruskan melalui SE Dinas Dikbud, yang mana untuk SD/SMP hanya diperbolehkan 50 persen dan untuk siswa TK/PAUD hanya 33 persen," demikian Saidir. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait