BENGKULU - ER (31) warga Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Senin (30/8) malam.
BACA JUGA: Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda Diamankan Lantaran melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya berinisial RS yang tengah mengandung hingga janin yang di kandungan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu, pada sekitar bulan Juli 2021 lalu. Di mana saat kejadian ER yang berstatus duda dan telah memiliki anak, dan RS berstatus janda tanpa anak menjalin hubungan pacaran. BACA JUGA: Hanya Ada 20 Tambang yang Kantongi Izin Hingga dari hubungan keduanya, RS hamil dan mengaku dipaksa oleh ER untuk menggugurkan kandungan. ER memaksa RS meminum ramuan obat pengugur kandungan, bahkan juga melakukan kekerasan dengan menginjak perut RS. Karena sering diperlakukan dengan tidak manusiawi, akhirnya janin yang diperkirakan berumur 2,5 bulan di dalam kandungan RS meninggal dunia. BACA JUGA: Kontraktor Kembali Dipanggil, Kejati Kirim SPDP Replanting ke KPK Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda membenarkan, penangkapan terhadap RK tersebut. "Iya pelaku sudah diamankan di kediamannya. Saat ini untuk pelaku sudah dilakukan penahanan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampai kanit, Selasa (31/8). BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan PAD, KUA dan PPAS APBD-P Ditandatangani Lanjutnya, ER disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. BACA JUGA: Imam Masjid Dipolisikan, Tewasnya Warga Kesetrum ListrikPaksa Pacar Gugurkan Janin, Perut Diinjak hingga Cekoki Obat Penggugur
Selasa 31-08-2021,16:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :