PAD Sulit Capai Target, Realisasi Baru Rp 7,7 Miliar

Kamis 02-09-2021,15:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Seluma hingga akhir bulan Agustus baru terkumpul Rp 7,7 miliar. Hal ini sangat jauh dari target, sementara tutup tahun anggaran 2021 tak sampai empat bulan lagi. Dengan kondisi ini, nampaknya bakal sulit target PAD tahun ini akan tercapai.

Adapun sumber PAD Kabupaten Seluma diantaranya, PBB dari target Rp 1,4 miliar dalam satu tahun baru trealisasi Rp 225 juta atau kurang dari 25 persen. Pajak usaha gedung atau rumah burung walet dari sebanyak 225 usaha walet PAD hanya terkumpul Rp 5,5 juta. Pajak pertambangan atau galian C baru Rp 406 juta. Bahkan lebih miris pajak air bawah tanah baru terkumpul Rp 400 ribu dan sektor pajak lainnya.

“Banyak sektor yang menjadi objek pajak mengeluh akan pemasukan usahanya sehingga realisasi PAD belum maksimal. Meskipun tahun ini tidak pengurangan pajak,” kata Kepala BPKD Seluma Marah Halim melalui Kabid Pendapatan Darmawan Julianto.

Ia menjelaskan, pencapaian PAD yang belum maksimal seperti pada pencapaian pajak air bawah tanah yang baru mencapai Rp 400 ribu tersebut, pajak walet dari bangunan 225 gedung walet hanya mampu menghasilkan PAD sebesar Rp 5,5 juta. Begitu juga dari banyaknya galian C di Seluma ini baru berhasil menarik retrebusi sebesar Rp 406 juta.

“Pajak restoran juga minim. Di mana pajak restoran ini baru di kenakan pada setiap kegiatan Pemda saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, masih minimnya usaha rumah makan untuk membayar pajak secara langsung sehingga pihaknya kewalahan dalam penagihan. Bahkan usaha rumah makan berdalih jika pajak tidaklah sesuai dengan omset yang didapatkan dalam pengelolaan rumah makan.

“Ke depan ini akan menjadi atensi untuk memaksimalkan PAD dengan memasang spanduk dan lainnya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, alasan klasik tidak tercapainya PAD seperti pajak air bawah tanah. Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak menggunakan sumur bor melainkan menggunakan air permukaan. Sementara warga dan perumahan tidak bisa dikenakan pajak air bawah tanah. Terkecuali yang memanfaatkan sumur bor.

“Beberapa waktu lalu pengecekan satu persatu perusahaan dan hanya PT SIL saja yang menggunakan air bawah tanah,” terangnya.

Ditambahkannya, hanya beberapa sektor saja yang bisa mencapai target dengan sisi waktu penghujung tahun ini. Diantaranya PAD yang terus berpeluang bertambah adalah pajak Penerangan jalan(PPJ) karena saat ini sudah mencapai Rp 3,1 miliar dari target Rp 6 miliar. “Kita juga minta kades juga bisa mengingatkan untuk taat pajak kepada warga seperti PBB dan lainnya,” sampainya.(juu)

Tags :
Kategori :

Terkait