Wajib Awasi Pemungutan PAD

Kamis 02-09-2021,15:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI - Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong, tidak cukup hanya dengan menaikkan target. Pengawasan pemungutannya juga harus dimaksimalkan. Belajar dari pengalaman pemungutan PAD sektor pajak dan retribusi yang terkesan amburadul, tidak menutup kemungkinan selama ini memang terjadi kebocoran PAD.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak. Bahkan jika mencurigakan harus dilakukan uji petik di lapangan. ''Supaya jelas di sisi mana letak kelemahan PAD sehingga tidak bisa mencapai target,'' kata Carles.

Keinginannya agar eksekutif memaksimalkan pengawasan bukan berarti agar DPRD bisa bersantai. Justru DPRD akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan di seluruh segmen sesuai tugas pokok dan fungsi legislatif. Namun dengan adanya pengawasan yang ketat dari OPD teknis, setidaknya sudah mengantisipasi kebocoran PAD di tingkat paling rendah.

‘’Persoalan PAD yang tak pernah mencapai target ini memang harus dibahas kembali di legislatif,'' jelas Carles.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si tidak menampik defisit anggaran juga dipengaruhi realisasi PAD yang rendah. Justru itu ia meminta OPD pemungut PAD profesional. ''Kalau memang ada kendala, ya disampaikan supaya ada solusi terbaik,'' tutur Mustarani.

Lebih lanjut Mustarani mengatakan, jika memang target PAD yang ditetapkan terlalu tinggi bisa dikomunikasikan sehingga ada kebijakan lain yang bisa ditempuh. Namun perlu dipahami, penetapan target PAD didasarkan atas potensi yang ada sesuai hasil pendataan masing-masing OPD pemungut PAD. ''Jadi kalaupun memang targetnya dianggap ketinggian, rasanya tidak masuk akal dan mengapa baru sekarang dikeluhkan,'' ungkap Mustarani.

Diketahui, target PAD Lebong tahun ini ditetapkan Rp 21 miliar. Dari jumlah itu, realisasinya hingga saat ini belum sampai 50 persen. Bahkan tidak sedikit pos-pos PAD yang realisasinya belum sampai menyentuh angka 30 persen. Seperti pajak reklame, hiburan dan perhotelan.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait