KOTA MANNA - Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) Rifai Tajuddin memberlakukan izin pesta pernikahan diberikan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/9) hingga Senin (6/9).
Dalam artian, besok merupakan hari terakhir warga boleh menggelar pesta pernikahan. Belum ada kepastian apakah kebijakan ini diperpanjang atau tidak. BACA JUGA: Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir, Winarso Sempat Ucapkan Nama Penembak Berdasarkan rapat Wabup bersama Satgas Covid-19 Jumat lalu, masyarakat BS boleh menggelar pesta pernikahan mulai tanggal 4 hingga 6 September 2021. Dengan syarat pesta pernikahan ini tidak melebihi kapasitas atau tidak lebih dari 50 orang. Diperbolehkannya izin pesta pernikahan selama tiga hari ini bukan tanpa alasan. Wabup menjelaskan kasus perkembangan Covid-19 di BS semakin menurun, menjadi salah satu pertimbangan. BACA JUGA: Insiden Jari Balita Terjepit, Pentingnya Mengawasi Anak di Mal Oleh sebab itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 mencoba memberlakukan pesta pernikahan selama tiga hari. "Hasil rapat bersama Satgas Covid-19 dan berpedoman dengan surat Kemendagri yang diturunkan ke gubernur lalu diteruskan ke kabupaten maka maka memberikan izin pesta pernikahan selama tiga hari," kata Wabup. BACA JUGA: Dugaan Penipuan Oknum DPRD Seluma Berlanjut Belum jelas apakah surat izin pernikahan ini akan diperpanjang atau tidak. Sebab apabila dalam percobaan ini banyak tuan rumah atau yang menggelar hajatan melanggar, maka dipastikan Pemkab BS bersama tim Satgas Covid-19 akan kembali memperpanjang larangan pesta pernikahan. BACA JUGA: BRUKKK..! Mobil yang Dikendarai Warga Kepahiang, Tewaskan Dua Orang di Seluma "Pemerintah tidak melarang pernikahan, namun ditakutkan ada kerumunan yang tidak bisa dikontrol. Namun bila kasus Covid-19 di BS semakin menunjukkan penurunan maka kita siap memberlakukan surat izin pernikahan selamanya," ujar Wabup. BACA JUGA: Sempat Ditahan karena Kumpulkan Sumbangan, WNA Asal Pakistan Dipulangkan Untuk itu Wabup meminta tim Satgas desa dan kelurahan untuk mengawasi jalannya pesta pernikahan selama tiga hari ini. Apabila terjadi pelanggaran siap-siap diberikan sanksi. Baca Selanjutnya>>>Di BS Pesta Pernikahan Diperbolehkan 3 Hari Saja, Alasannya?
Minggu 05-09-2021,12:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :