SELUMA - Dari 20 pejabat yang menguasai sertifikat hak milik (SHM) lahan Pasar Sembayat, hingga saat ini baru lima pejabat yang telah mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk dibaliknamakan. Sementara pejabat lainnya masih bungkam, namun terus diimbau agar menyerahkannya ke Pemkab Seluma.
BACA JUGA: SPP SMA/SMK Gratis, FKK Bengkulu: Dana BOS Tidak Mencukupi Operasional "Kalau sampai saat ini baru lima orang sudah mengembalikam sertifikat lahan Pasar Sembayat, lainnya belum," kata Kabag Tapem Pemkab Seluma, Dadang Kosasi, ST, MT. Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik pejabat bersangkutan yang hingga kini belum menyerahkan SHM tersebut. Sebab lahan Pasar Sembayat tersebut merupakan aset milik Pemkab Seluma yang dibebaskan pada tahun 2007 lalu. SHM ini dipegang atau dikuasai oleh pejabat Seluma. Namun ada yang telah pensiun dan sebagian ada yang masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemkab Seluma. "Yang jelas kami masih tunggu etikad baiknya. Pemkab Seluma saat ini tengah melakukan pendataan aset. Semua aset milik pemkab harus kembali dikuasai Pemkab Seluma," tegasnya. BACA JUGA: Tegur Satgas Saat Bongkar Tenda Pesta, Wabup: Tidak Mengangkangi Aturan Ditambahkannya, saat ini terus dilakukan upaya persuasif kepada pemegang SHM lahan Pasar Induk di Kelurahan Sembayat. Namun jika upaya ini nanti gagal, maka akan ditempuh upaya lain untuk mendapatkan dan mengembalikan SHM tersebut ke Pemkab Seluma. BACA JUGA: Banyak Pejabat Belum Kembalikan SHM Lahan di Pasar Sembayat "Upaya persuasif terus kita lakukan. Harapannya para pejabat ini menyerahkan SHM tersebut. Namun jika nanti buntu, maka kita akan tempuh cara lain. SHM tersebut harus kita dapatkan dan tercatat di bagian aset Pemkab Seluma," tandasnya. (juu/RBOnline) Simak Video BeritaPejabat Kuasai SHM Lahan Pasar Sembayat
Senin 06-09-2021,15:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :