Syarat Kelulusan SKD, Nilai Passing Grade CPNS Minimal 311
Kamis 09-09-2021,15:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
ARGA MAKMUR – Peserta tes CPNS baru akan dilakukan perangkingan jika nilai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memenuhi nilai batas minimal atau passing grade (PG) sebesar 311 poin. Nilai PG SKD tersebut terdiri dari 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 65 untuk tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Peserta akan menjawab total 110 soal dalam waktu 100 menit.
BACA JUGA: Peserta Seleksi PPPK di Pemkab Ini Gratis Swab Antigen
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Bengkulu Utara, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan pola perangkingan sama seperti tes CPNS sebelumnya. Artinya peserta akan masuk perangkingan jika memang nilainya minimal sesuai dengan PG.
“Nilai memenuhi PG baru akan kita rangkingkan. Karena tiap jabatan di tes CPNS Bengkulu Utara hanya ada 1 kuota CPNS, maka yang berhak mengikuti SKB adalah nilai tertinggi pertama hingga ke tiga,” terang Budi.
BACA JUGA: Usut Dugaan Pidana Pajak, Panggil Pengguna Reklame Komersil
Jika memang dalam satu formasi tidak memenuhi jumlah 3 peserta yang nilainya memenuhi PG, maka hanya peserta yang memenuhi PG yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam SKB, nilai tertinggi akan dinyatakan lulus.
“Sudah pernah terjadi dalam beberapa tes yang kita lakukan. Ada yang hanya satu orang yang berhak mengikuti SKB, bisa dikatakan ia lulus asalkan mengikuti tes,” terangnya.
BACA JUGA: 72 Kematian karena Corona, 12 Anak jadi Yatim Piatu
Budi mengingatkan peserta agar nanti mengisi seluruh soal yang diberikan, terutama TKP. “Dalam tes CPNS tahun ini juga tidak ada pengurangan nilai pada jawaban yang salah. Untuk TWK dan TIU, nilai benar akan mendapatkan poin lima dan yang salah tidak mendapatkan poin serta tidak mendapatkan pengurangan nilai,” pungkas Budi. (qia/RBOnline)
Simak Video Berita
Tags :
Kategori :